Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, yang juga dikenal dengan panggilan Setnov, telah menerima kebebasan bersyarat. Pada 16 Agustus 2025, pria yang pernah menduduki jabatan penting tersebut keluar dari Lapas Sukamiskin yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Proses hukum Setnov belum benar-benar selesai meskipun ia telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia seharusnya bebas murni pada tahun 2029 setelah mendapatkan pengurangan hukuman terkait kasus korupsi e-KTP melalui peninjauan kembali. Hingga saat itu, Setnov tetap memiliki kewajiban untuk melapor kepada Badan Pemasyarakatan.
Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar, telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa Setnov telah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat berdasarkan keputusan Peninjauan Kembali (PK).
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Dia menambahkan bahwa Novanto juga telah membayar denda yang ditetapkan dan memperoleh pembebasan bersyarat usai Mahkamah Agung (MA) menetapkan putusan PK yang mengurangi masa hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. (N-7)
—