Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil langkah konkret untuk menangani 116 ton sampah yang menggunung di Pasar Cimanggis, Tangerang Selatan, Banten. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat dan bertujuan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
“Kami merespons cepat aduan warga dengan memastikan pengangkutan sampah dan penataan lokasi berjalan. Ke depan, KLH/BPLH mendorong penguatan sistem penampungan dan pengawasan agar persoalan sampah di pasar dapat dikendalikan secara berkelanjutan,”
jelas Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam sebuah pernyataan dari Jakarta, Kamis.
Setelah menerima laporan warga mengenai sampah yang menumpuk hingga hampir mencapai atap bangunan pasar, KLH/BPLH segera bertindak. Kondisi ini menyebabkan bau tak sedap yang mengganggu aktivitas pasar dan masyarakat. Untuk itu, petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pasar dikerahkan untuk mengangkut sampah dari malam hingga pagi.
Sampah yang diangkut berasal dari aktivitas pasar dan masyarakat sekitar. Area yang sebelumnya tertutup sampah kini berangsur-angsur bersih.
Sebagai upaya solusi, KLH/BPLH melakukan pengerasan area dan menyiapkan kontainer untuk TPS sementara. Selain itu, truk khusus ditempatkan untuk mencegah penumpukan kembali.
KLH/BPLH juga mengusulkan pembentukan satgas di lokasi rawan pembuangan sampah ilegal untuk menjaga kebersihan secara berkelanjutan.
Penutupan sementara TPA Cipeucang selama sekitar 10 hari untuk penataan dan normalisasi saluran air serta kali menjadi penyebab utama penumpukan sampah ini.
Proses penataan ini diperkirakan berlangsung selama sebulan. Sampai saat ini, sampah dialihkan ke 54 TPS3R dengan kapasitas 99 ton per hari dan dua TPST dengan kapasitas 14 ton per hari agar layanan persampahan tetap berjalan.
Menurut KLH/BPLH, penanganan masalah sampah di Pasar Cimanggis merupakan bagian dari upaya pengelolaan sampah perkotaan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada kesehatan dan lingkungan masyarakat.
“Kami akan mengawal tindak lanjut di lapangan dan memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan, dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat,”
ujar Hanif Faisol Nurofiq.
—