Kecaman internasional terhadap Israel kembali mencuat setelah rencana pembangunan permukiman besar di Tepi Barat disetujui oleh otoritas setempat. Sejumlah 21 negara, termasuk Inggris, Prancis, Kanada, Jepang, dan Australia, pada Kamis (21/8) menyatakan penolakannya terhadap proyek tersebut. Mereka menganggap bahwa pembangunan ini melanggar hukum internasional dan dapat memperburuk konflik yang sudah berlangsung lama.
Komite Perencanaan Tinggi Israel, badan yang bertanggung jawab atas permukiman sipil di Yudea dan Samaria, menyetujui pembangunan 3.400 rumah baru di wilayah Mevaseret Adumim, atau dikenal sebagai kawasan E1. Proyek ambisius ini diharapkan menghubungkan Yerusalem dengan permukiman Maale Adumim, tetapi dikhawatirkan akan memutus wilayah Palestina dan menghalangi terwujudnya solusi dua negara yang diinginkan.
Menteri luar negeri dari berbagai negara menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diterima dan melanggar hukum internasional. Mereka menuntut Israel untuk segera membatalkan rencana tersebut. “Keputusan Komite Perencanaan Tinggi Israel untuk menyetujui rencana pembangunan permukiman di kawasan E1, sebelah timur Yerusalem, tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional. Kami mengecam keras keputusan itu dan mendesak pembatalan segera,”
demikian bunyi pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Inggris, menurut Kantor Berita Antara.