Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memusatkan perhatian pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di berbagai wilayah di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjamin proses pembangunan yang bersih dan sesuai dengan peraturan.
Menurut Asep Guntur Rahayu, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, pendalaman ini sejalan dengan penyidikan kasus serupa di RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,”
ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam. Proyek pembangunan ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025. Program ini diimplementasikan oleh Kementerian Kesehatan. “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,”
katanya.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima tersangka usai menyelesaikan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di RSUD Kolaka Timur. Tersangka meliputi Bupati Kolaka Timur 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan, Andi Lukman Hakim (ALH), dan pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). Pada 6 November 2025, KPK menambah tiga tersangka lagi dan mengungkap identitas mereka pada 24 November 2025: Yasin (YSN), Hendrik Permana (HP), dan Aswin Griksa (AGR).