Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menggarisbawahi pentingnya perusahaan menjalankan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Hal ini dianggap sebagai langkah nyata dalam melindungi pekerja di berbagai sektor industri.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,”
kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Afriansyah mengungkapkan bahwa kepatuhan yang dimaksud mencakup kejelasan dalam hubungan kerja, pembayaran upah sesuai standar minimum, dan kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan. Di samping itu, perusahaan perlu menjamin waktu kerja yang layak, hak cuti, dan standar keselamatan kerja.
Bertepatan dengan Bulan K3 Nasional, Wamenaker menegaskan bahwa ekosistem ketenagakerjaan yang unggul memerlukan lebih dari sekadar regulasi. Diperlukan juga peningkatan kesadaran dan pemahaman dari seluruh pihak mengenai pentingnya penerapan norma dan budaya K3.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,”
kata pria yang akrab disapa Ferry itu.
Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan yang layak harus memenuhi beberapa kondisi seperti menyediakan lapangan kerja bagi semua tanpa diskriminasi, memberikan jaminan perlindungan sosial, serta menjaga dialog sosial yang adil dan manusiawi.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,”
ujarnya.
—