Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pembebasan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari tahun 2019 hingga 2022 akan dilakukan secara cepat setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi diterima.
Ketiga terdakwa yang dimaksud di antaranya adalah Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, tim di dalam KPK saat ini sedang mempelajari lebih dalam perkara akuisisi PT ASDP tersebut.
“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,”
ujarnya.
Budi juga menyebutkan bahwa detail dari penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum bisa diungkapkan.
“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,”
ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya adalah Adjie, pemilik PT JN.
Kemudian, KPK melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP ke pihak jaksa penuntut umum.
Pada 6 November 2025, dalam persidangan, terdakwa Ira Puspadewi menyatakan tidak setuju disebut telah merugikan negara.
Ira percaya bahwa akuisisi tersebut memberikan keuntungan bagi negara karena mendapatkan 53 kapal berikut izin operasinya.
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun penjara. Mereka dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan dissenting opinion dengan berpendapat bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
—