UMK Jogja 2026 telah diumumkan secara resmi bersamaan dengan penetapan di daerah lain, efektif sejak 1 Januari. Kebijakan ini menarik perhatian para pekerja dan pengusaha karena melibatkan lima kabupaten/kota di Jogja. UMP untuk Jogja di tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, naik 6,78 persen atau Rp 153.414 dari angka sebelumnya Rp 2.264.081, dan menjadi dasar penetapan gaji minimum di DIY.
UMK Jogja 2026 diputuskan sebesar Rp 2.827.593, meningkat Rp 172.551 dari UMK 2025 yang sebesar Rp 2.655.041. Kota Jogja memimpin dengan UMK tertinggi, diikuti oleh Sleman.
Detail UMK Jogja 2026 dan wilayah lainnya:
– UMK Kota Yogyakarta 2026: Rp 2.827.593 (kenaikan Rp 172.551,17 atau 6,50 persen)
– UMK Sleman 2026: Rp 2.624.387 (kenaikan Rp 157.872,14 atau 6,40 persen)
– UMK Bantul 2026: Rp 2.509.001 (kenaikan Rp 148.468,00 atau 6,29 persen)
– UMK Kulon Progo 2026: Rp 2.504.520 (kenaikan Rp 153.280,15 atau 6,52 persen)
– UMK Gunung Kidul 2026: Rp 2.468.378 (kenaikan Rp 138.115,00 atau 5,93 persen)
UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan kenaikan sesuai kebijakan perusahaan. Semoga informasi gaji UMR Jogja 2026 ini berguna!
—