Pada hari Rabu, layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya akan hadir di lima lokasi di Jakarta. Informasi ini tersedia di akun resmi @tmcppoldametro, dan layanan akan dibuka dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Hanya pemilik SIM A atau C yang masa berlakunya akan segera habis yang dapat menggunakan layanan ini. Jika Anda memiliki SIM B yang masa berlakunya sudah habis, Anda harus mengunjungi kantor Satpas karena terdapat perbedaan dokumen yang diperlukan.
Lokasi-lokasi SIM Keliling di Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. LTC Glodok, Jakarta Utara;
3. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
4. Mall Citraland, Jakarta Barat;
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Untuk mengakses layanan ini, Anda harus membawa SIM dan KTP yang akan diperpanjang, disertai fotokopi.
Setibanya di lokasi, Anda harus mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan serta psikologi. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku di Polri. Terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.
Sumber: Antara
—