Menghadapi libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah mengimplementasikan Program Diskon Tiket Transportasi pada 21 November 2025. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mobilitas masyarakat selama musim liburan “Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa libur Nataru 2025/2026 ini,”
. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa program ini telah dipersiapkan dengan matang untuk mengoptimalkan pergerakan masyarakat.
Persiapan teknis mengenai program ini telah dibahas dalam Satgas P2SP dan disetujui dalam Rakornis di Kemenko Perekonomian. Sebagai pelaksanaan, diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan empat menteri/kepala badan, yaitu Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara. SKB ini juga menetapkan penugasan bagi BUMN transportasi untuk memberikan diskon tarif selama periode libur Nataru.
Program diskon ini mencakup berbagai moda transportasi. Diskon untuk penerbangan mulai berlaku sejak akhir Oktober 2025 sesuai PMK Nomor 71 Tahun 2025. Diskon pada kereta api, kapal laut, dan penyeberangan efektif sejak 21 November 2025. PT KAI memberikan diskon 30% untuk kereta ekonomi komersial, dan PT Pelni memberikan diskon 20% untuk penumpang kapal kelas ekonomi. PT ASDP Indonesia Ferry menawarkan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan. “Untuk mengoptimalkan Program Diskon Transportasi Nataru 2025/2026 ini perlu kepastian informasi Libur Sekolah Akhir Tahun 2025, sehingga para orang tua dapat merencanakan lebih awal liburan bersama anak-anak dan keluarga,”
Menurut Airlangga.