Komisi Yudisial (KY) menanggapi dengan serius laporan dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait kinerja hakim yang menangani kasusnya di pengadilan. Proses tindak lanjut segera dilakukan oleh KY.
Ketua KY, Amzulian Rifai, menegaskan komitmennya untuk memproses setiap laporan yang masuk sesuai dengan wewenang yang dimiliki KY. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,”
kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dilaporkan oleh Antara, Amzulian menyatakan bahwa semua laporan yang diterima oleh Komisi Yudisial akan diproses tanpa memandang siapa pelapornya. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,”
ujarnya.
Tom Lembong merasa bersyukur atas respon positif dari pimpinan KY yang telah menerima laporannya dan menindaklanjutinya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,”
ujarnya.
Pada kasus korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan setelah terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula tanpa rekomendasi yang seharusnya didapatkan dari Kementerian Perindustrian. Selain pidana penjara, ia juga didenda Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong kemudian dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025 setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai bebas, ia melaporkan tiga hakim yang menyidangkan kasusnya kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Hakim-hakim tersebut adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
—