Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pada pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial.
“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Namun, Budi masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas para tersangka tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus ini dimulai pada 13 Agustus 2025, dan sejumlah tersangka telah ditetapkan. Meski demikian, detail jumlah dan identitas tersangka masih belum bisa diungkapkan.
Di sisi lain, KPK menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial ini adalah hasil pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya di Kemensos.
Penyelidikan KPK terkait bansos di Kemensos dimulai dari dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020, tepatnya 6 Desember 2020. Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara termasuk salah satu tersangka dalam kasus itu.
Pada 15 Maret 2023, KPK meluncurkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) selama tahun 2020-2021.
Kemudian, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial presiden yang terkait dengan penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Sementara itu, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat individu untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus distribusi bansos di Kemensos, yakni berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.
Menurut informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) yang juga Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Selanjutnya adalah Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT) dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).
—