Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024 sudah memasuki tahap akhir. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan secepat mungkin.
“Ini sudah mendekati penyelesaian,”
terang Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Asep mengungkapkan pernyataan tersebut saat ditanyai mengenai apakah upaya memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan langkah penyelidikan terakhir dalam kasus ini. KPK menargetkan agar kasus ini dapat segera memasuki tahap penyidikan pada bulan ini.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,”
ujarnya.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Beberapa yang turut dipanggil termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, serta mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan bahwa mereka telah menemukan kejanggalan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pembagian kuota 50:50 dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan oleh Arab Saudi menjadi perhatian utama.
Pemerintah saat itu membagi tambahan kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus seharusnya delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
—