Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dengan menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa bertindak sendiri dalam menangani tambang ilegal yang ditemukan di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).
Budi Prasetyo menyatakan bahwa permasalahan tambang ilegal ini merupakan tugas bersama yang harus diselesaikan berbagai pihak terkait. Ia menambahkan bahwa temuan tersebut mencakup tugas dan fungsi KPK dalam hal koordinasi dan supervisi, bukan untuk penindakan langsung.
“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,”
ujarnya.
Sebelumnya, Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, mengungkapkan temuan tambang ilegal di sekitar Mandalika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dian menegaskan bahwa KPK mendorong pemerintah yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum terhadap tambang ilegal tersebut.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,”
katanya.
Menteri ESDM Bahlil menyatakan pada Jumat (24/10/2025) bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus tambang ilegal ini untuk diproses hukum oleh aparatur penegak hukum.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,”
kata Bahlil.
—