Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan bahwa 110 warga negara Indonesia yang terkait dengan kasus penipuan daring di Kamboja aman.
“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,”
ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi terbaru dari KP2MI, 97 WNI berhasil melarikan diri dari perusahaan yang dicurigai menjalankan penipuan daring, sementara 13 WNI lainnya telah dievakuasi dari tempat kerja mereka di Chrey Thum.
Sebelumnya, 99 WNI ditahan di kantor kepolisian lokal, dan 11 WNI menerima perawatan di rumah sakit. Saat ini, 110 WNI berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan oleh otoritas setempat.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,”
tutur Mukhtaruddin.
Penilaian awal mengungkapkan bahwa dari 11 WNI yang melapor mengalami kekerasan, 4 di antaranya diduga sebagai pemimpin dalam penipuan tersebut dan mungkin terlibat dalam kekerasan terhadap rekan mereka. Penyidikan sedang dilakukan oleh polisi Kamboja.
Hasil pendataan awal menunjukkan bahwa 91 WNI berasal dari Medan, Manado, Pontianak, dan Batam, dengan durasi tinggal di Kamboja mulai dari dua bulan hingga dua tahun.
KP2MI telah mengirim tim ke Kamboja untuk bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas setempat guna memastikan keselamatan seluruh WNI.
Kementerian Luar Negeri RI, bersama KBRI Phnom Penh dan KP2MI, sedang melakukan pendataan, asesmen, dan verifikasi terhadap data pribadi serta perusahaan tempat WNI bekerja, serta menyiapkan proses pemulangan setelah urusan hukum selesai.
KP2MI juga mengajak seluruh Kementerian/Instansi dan pemerintah daerah untuk memperkuat tindakan pencegahan agar WNI tidak terjerumus dalam penipuan daring di luar negeri melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,”
kata Mukhtarudin.
Mukhtarudin menegaskan bahwa KP2MI akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan kepada publik secara berkala berdasarkan informasi resmi dari KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.
—