Dalam perkembangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya penghapusan jejak komunikasi. Langkah ini menunjukkan kemungkinan adanya upaya untuk menghilangkan bukti penting.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa temuan ini muncul setelah penyidik menyita lima barang bukti elektronik selama penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,”
ungkap Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK ke-10 di tahun 2025, sepuluh orang telah ditangkap di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Keesokan harinya, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
KPK, pada 20 Desember 2025, menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan disangka sebagai pemberi suap.