Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, sebanyak 13.248 penindakan barang ilegal telah dilakukan dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun hingga Juni 2025. Dari angka tersebut, 61 persennya adalah rokok ilegal yang mendominasi penindakan.
Dari segi penurunan jumlah penindakan, terdapat penurunan sebesar 4 persen dibandingkan tahun lalu. Namun demikian, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil disita meningkat hingga 38 persen. “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,”
kata Djaka di Kediri, seperti dilaporkan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Djaka menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan Bea Cukai tidak berhenti sampai di situ. Ada langkah lanjutan yang diperkuat dengan penyidikan, sanksi administratif, dan penerapan ultimum remidium untuk memaksimalkan penerimaan negara dan menimbulkan efek jera.