Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aturan baru untuk penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank milik negara hampir siap untuk diumumkan. “Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,”
ucap Purbaya ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Menurut Purbaya, seluruh proses administrasi untuk regulasi baru DHE SDA telah selesai, dan hanya tinggal menunggu pengumuman dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. “Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),”
demikian ujar Purbaya.
Aturan baru ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Rancangan Hasil Ekspor. Purbaya sebelumnya menyatakan bahwa tujuan dari perubahan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan cadangan devisa nasional yang selama ini dianggap belum optimal.