Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini sedang memeriksa data untuk 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, Kemenaker telah menerima data tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan untuk calon penerima BSU Tahap II.
“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,”
kata Yassierli, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Yassierli menyebutkan, BSU Tahap I telah berhasil disalurkan kepada 2.450.068 pekerja, dari total 3.697.836 orang yang direncanakan menerima. Selebihnya, sebanyak 1.247.768 pekerja masih menunggu proses penyaluran.
Penyaluran BSU Tahap I dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus melayani penyaluran untuk penerima yang berada di Aceh.
Menurut Yassierli, program BSU adalah salah satu dari lima paket stimulus ekonomi untuk 17 juta pekerja atau buruh.
BSU untuk Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap pekerja atau buruh dan diberikan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total menjadi Rp600.000.
Syarat penerima BSU adalah warga negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku.
“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,”
ujar Yassierli.
Dia juga menambahkan bahwa peraturan tentang BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
—