Pada tahun 2025, KPK mengintensifkan upaya pemberantasan korupsi melalui 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 48 kasus gratifikasi dan suap. “Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,”
diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.
Menurut Setyo, lembaga antirasuah ini juga telah melakukan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi, serta menetapkan 116 tersangka selama 2025. “Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,”
jelasnya.
Di antara kasus-kasus tersebut, pelaku korupsi berasal dari berbagai kalangan seperti wali kota, ASN, jaksa, dan korporasi. OTT pertama dilakukan pada Maret 2025, menargetkan anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.