Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuntut direksi baru PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk serius menangani masalah penggorengan saham di pasar modal tanah air. Langkah ini dianggap krusial untuk memperbaiki citra pasar modal dan memastikan perlindungan bagi para investor.
Tahun ini, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI akan diadakan dengan agenda utama pergantian direksi yang dijadwalkan terjadi pada bulan Juni 2026. “Pokoknya harus bisa mengerti pasar, dan bisa mengembangkan base dari investor retail dan institusi di sini. Dan yang paling penting adalah mereka punya komitmen yang kuat untuk membersihkan pasar dari para penggoreng saham yang kurang bertanggung jawab,”
ujar Purbaya dalam wawancara selepas Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung BEI, Jakarta, Jumat.
Purbaya menambahkan bahwa untuk mewujudkan janji memberikan insentif ke pasar modal, Kementerian Keuangan akan memberikan insentif hanya jika BEI berhasil mengatasi tindakan penggorengan saham. “Mereka belum minta insentif. Kalau mereka mengerti insentif, saya akan tanya apa prestasinya, berapa orang (penggoreng saham) yang ditangkap,”
ujar Purbaya.
Ia juga optimis bahwa tahun ini IHSG dapat mencapai level 10.000, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi domestik mencapai 6 persen year on year (yoy). “Saya pikir memang itu optimisme di pasar atau pelaku pasar bahwa kita akan membaik terus ke depan. Kalau saya lihat, fondasi ekonominya yang sudah membaik sekarang, tahun ini akan lebih baik lagi karena kebijakan kita dengan BEI sudah amat sinkron, harusnya ekonomi akan tumbuh lebih cepat, dan 6 (persen) bukan mustahil dicapai tahun ini,”
ujar Purbaya.
Sebagai informasi, masa jabatan direksi BEI periode 2022-2026 akan berakhir pada Juni 2026, dan proses pemilihan direksi baru akan segera dimulai sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Calon direksi harus didukung oleh minimal 10 Anggota Bursa (AB) dalam satu paket pencalonan, serta memiliki rekam transaksi sedikitnya 10 persen dari total frekuensi dan nilai perdagangan selama 12 bulan terakhir. Setiap AB hanya dapat berpartisipasi dalam satu kelompok pencalonan.
Saat ini, empat direksi yang menjabat sejak diangkat pada RUPS 29 Juni 2022 memiliki masa jabatan yang dapat diperpanjang satu kali, sementara tiga lainnya tidak dapat mencalonkan diri lagi karena masa jabatan maksimal dua periode telah tercapai.
—