Setelah insiden pengeroyokan di Kalibata, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menertibkan praktik penagihan utang dengan menekankan pentingnya tanggung jawab kreditur. Penagih utang harus bertindak sesuai peraturan dan standar yang telah ditetapkan, guna menghindari situasi yang bisa memicu ketegangan.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12), yang mengakibatkan kematian dua penagih utang. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan bahwa OJK sebenarnya sudah memiliki regulasi yang mengatur cara penagihan utang. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”
ujarnya.
Regulasi ini dituangkan dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menjelaskan prosedur dan proses penagihan yang harus sesuai tata kelola yang baik. OJK melihat perlunya peninjauan lebih dalam untuk memperbaiki pengawasan agar insiden seperti di Kalibata tidak terulang. Kasus tersebut kini ditangani dalam ranah hukum pidana oleh aparat penegak hukum.