Pada Senin (23/6), berdasarkan situs Logam Mulia, harga emas Antam masih berada di angka Rp1.942.000 per gram, mempertahankan nilai yang sama sejak 21 Juni 2025.
Harga buyback emas batangan juga bertahan di Rp1.786.000 per gram.
Penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong dari total nilai transaksi. Berikut rincian harga pecahan emas batangan yang terdaftar di situs Logam Mulia Antam pada Senin:
– Emas 0,5 gram: Rp1.021.000.
– Emas 1 gram: Rp1.942.000.
– Emas 2 gram: Rp3.824.000.
– Emas 3 gram: Rp5.711.000.
– Emas 5 gram: Rp9.485.000.
– Emas 10 gram: Rp18.915.000.
– Emas 25 gram: Rp47.162.000.
– Emas 50 gram: Rp94.265.000.
– Emas 100 gram: Rp188.412.000.
– Emas 250 gram: Rp470.765.000.
– Emas 500 gram: Rp941.320.000.
– Emas 1.000 gram: Rp1.882.600.000.
Potongan pajak pembelian emas mengikuti PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dokumen bukti potong PPh 22.
—