Dalam usaha meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Program ini merupakan inisiatif untuk mencegah tindak pidana korupsi dan memperkuat dukungan KPK terhadap transparansi.
“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
Menurut Budi, KPK melakukan observasi langsung serta menganalisis data lapangan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan demi memastikan efektivitas program.
“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,”
katanya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan bahwa pegawai yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam korupsi akan dipecat dan dihadapkan pada proses hukum.
“Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG,” kata Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan.
BGN juga telah memberhentikan seorang kepala SPPG terkait dugaan korupsi dengan cara kolusi bersama yayasan untuk membeli bahan baku berkualitas rendah dengan imbalan bulanan.
Kepala SPPG tersebut dijanjikan pendapatan dari selisih antara harga pembelian bahan baku sebenarnya dan harga yang dilaporkan ke BGN, dengan nilai mencapai hampir Rp 20 juta per bulan.
—