Kementerian Luar Negeri Indonesia telah mengonfirmasi bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terjaring dalam razia besar-besaran oleh Dinas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) di pabrik Hyundai yang berlokasi di Georgia, AS, pada Kamis (4/9/2025).
Direktur Pelindungan WNI di Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa WNI dengan inisial CHT tengah berada di Hyundai Metaplant untuk keperluan bisnis saat razia berlangsung. Dokumen perjalanan CHT dilaporkan lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku selama kunjungannya ke Amerika. “CHT memiliki rencana business trip selama 1 bulan di AS dan dilengkapi dokumen paspor, visa, dan undangan dari perusahaan,”
ujar Judha kepada wartawan pada hari Minggu (7/9/2025).
Konsulat Jenderal RI di Houston segera berkomunikasi dengan Folkston ICE Processing Center di Georgia, tempat CHT ditahan. Namun, informasi terperinci mengenai penahanan CHT belum diungkap oleh ICE. KJRI juga telah berkoordinasi dengan rekan kerja CHT serta pihak Hyundai Metaplant. “KJRI akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk CHT,”
kata Judha.
Total 475 orang, sebagian besar warga Korea Selatan, ditangkap saat razia di pabrik Hyundai, menurut otoritas berwenang. Agen khusus untuk Investigasi Keamanan Dalam Negeri (HSI) di Georgia, Steven Schrank, mengatakan bahwa operasi ini merupakan hasil dari investigasi berbulan-bulan terhadap Hyundai Metaplant di Ellabell, Georgia.
Sebagai respons, Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Cho Hyun, mengungkapkan pada Sabtu (6/9/2025) bahwa ia akan berangkat ke Washington untuk menangani penahanan ratusan warga negaranya di fasilitas Hyundai tersebut. “Kami sangat prihatin dan merasa sangat bertanggung jawab terhadap penangkapan warga negara kami… Kami akan segera membahas pengiriman seorang pejabat senior Kementerian Luar Negeri ke lokasi tersebut,”
katanya.
—