Pemerintah bersiap mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp600.000 ini akan diberikan untuk dua bulan sekaligus.
Menurut Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, anggaran untuk BSU telah disediakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kini tengah diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,”
ujar Estiarty setelah acara Futuremakers Youth Employability Programme, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Dia menambahkan bahwa aturan tentang BSU sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh, dan baru saja diumumkan hari ini.
Dalam permenaker tersebut, dijelaskan bahwa penerima BSU harus memenuhi syarat tertentu, seperti menjadi warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan yang valid, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan menerima penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,”
kata Estiarty.
Meski jumlah pastinya belum diketahui, Estiarty menegaskan bahwa BSU akan diberikan berdasarkan pekerja yang memenuhi persyaratan dan adanya anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga menyatakan harapan bahwa pencairan BSU dapat menggapai pekerja sesuai target dan meningkatkan daya beli masyarakat.