Ikke Nurjanah, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menyatakan bahwa penyanyi dan musisi yang tampil di kafe atau restoran tidak diwajibkan untuk membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka bawakan. Menurut Ikke, pemilik usaha adalah pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti, sesuai dengan pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 dari Undang-Undang Hak Cipta. Kewajiban ini diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016, yang mengharuskan pembayaran royalti performing rights setiap tahun. LMKN memberikan lisensi setelah pembayaran dilakukan. “Penarikan royalti sudah berjalan hampir satu dekade,” ujar Ikke. Royalti ini adalah bentuk penghargaan terhadap pemegang hak cipta dan musik menjadi nilai tambah di tempat usaha. Tarif royalti disusun berdasarkan kajian sesuai regulasi regional dan internasional serta kondisi sosio-demografi Indonesia. Pelaku usaha dapat menghubungi LMKN untuk informasi lebih rinci terkait lisensi dan prosedur pembayaran royalti tanpa rasa khawatir.