Sebuah temuan mengejutkan datang dari PPATK yang menyatakan bahwa 571.410 penerima bantuan sosial ternyata terlibat dalam kegiatan judi online sepanjang tahun 2024. Fakta ini memunculkan kekhawatiran terkait penggunaan dana bantuan yang tidak sesuai dengan tujuannya.
Jumlah uang yang terlibat dalam aktivitas judi dari penerima bansos tersebut mencapai Rp957 miliar, berasal dari total 7,5 juta transaksi selama satu tahun. “Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi,”
ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah saat memberikan pernyataan kepada ANTARA di Jakarta, Senin lalu.
Untuk mengatasi masalah ini, PPATK telah berkolaborasi dengan Kementerian Sosial, melakukan analisis mendalam dengan mencocokkan data 28,4 juta penerima bansos dengan 9,7 juta pemain judi online. Dari hasil analisis, ditemukan 571.410 NIK yang memiliki kesamaan di kedua basis data ini. Ini bertujuan untuk memastikan agar dana bantuan sosial dapat disalurkan dengan lebih efektif dan tepat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.